PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 tentang PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN...
Pasal 10
BAB 6 — Tentang keuangan
Dengan Mengingat ketentuan dalam Pasal 34 ayat (11) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No 44 tahun 1950, maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak dan kewajiban untuk mengatur keuangan Daerah termaksud dalam Pasal 1 dari Peraturan ini beserta Daerah- daerah Swapraja yang berada di dalamnya.
