PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 tentang PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN...
Pasal 8
BAB 5 — Tentang pegawai
(1) Semua pegawai Daerah Sulawesi Utara dulu menjadi pegawai Daerah tersebut dalam Pasal 1. (2) Kedudukan hukum pegawai lainnya dilanjutkan, hingga ada ketentuan lain.
