PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 tentang PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN...
Pasal 7
BAB 4 — Tentang pajak (retribusi), milik dan utang-piutang
(1) Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan perusahaan Daerah Sulawesi Utara dulu diserahkan dalam hak-milik kepada Daerah tersebut dalam Pasal 1, atau diserahkan untuk dipakai dan diurus guna keperluannya. (2) Segala utang-piutang Daerah Sulawesi Utara dulu menjadi tanggungan Daerah tersebut dalam Pasal 1. (3) Penyelesaian hal-hal tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diserahkan pada Gubernur Propinsi Sulawesi.
