PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 tentang PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN...
Pasal 6
BAB 4 — Tentang pajak (retribusi), milik dan utang-piutang
Pemerintah Daerah berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi, sesuai dengan ketentuan termaksud dalam pasal 27 ayat (2) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950.
