Pasal 5
BAB 3 — Tentang kekuasaan dan kewajiban pemerintah Daerah
(1) Hal-hal yang masuk urusan rumah-tangga dan kewajiban tersebut dalam Pasal 18 dan 19 UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 dari Daerah Sulawesi Utara adalah sebagai berikut: I. Urusan Umum (Tata-usaha) meliputi:
pekerjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri;
mengadakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
mengesahkan sementara anggaran keuangan dan mengadakan pengawasan atas keuangan Swapraja;
urusan pegawai;
arsip dan ekspedisi. Penyelenggaraan dari hal-hal termaksud dalam sub 2 dan 3 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. II. Urusan Pemerintahan Umum meliputi:
melaksanakan tugas-tugas dan kekuasaan-kekuasaan Residen termaksud dalam "Zelfbestuursregelen 1938" (Staatsblad 1938 No. 529) Pasal 2 ayat 2 dan 3, Pasal 3 ayat 4 dan 5; Pasal 4 ayat 1 dan 3; Pasal 5 ayat 1 dan 2;Pasal 10 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 2;
menjalankan peraturan-peraturan tentang mencari tiram, mutiara, tripang, bunga- karang dan hasil-hasil laut lainnya,
menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi;
menjalankan peraturan perumahan penduduk;
menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan;
menjalankan peraturan anjing gila;
menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam Inl. Gemeenteordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 490);
menjalankan peraturan-peraturan tentang pengawasan atas alam-lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah margasatwa-lindungan (wildreservaten). III. Urusan jalan-jalan dan gedung-gedung meliputi:
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan;
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung -dan bangunan umum yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah. IV. Urusan Pertanian, perikanan dan kehutanan meliputi.
a. Pertanian.
- mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, polowijo) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
- mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
- mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
- mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan lain sebagainya;
- mengadakan kursus-kursus tani;
- pembanterasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang. b. Perikanan.
mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air-tawar dan mengatur penjualan ikan air-tawar dan laut: c. Kehutanan.
mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan;
penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan, sepanjang hutan atau lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;
pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan/lapangan termaksud sub 2 di atas, sepanjang hutan/lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;
mengawasi dan mengurus segala hutan dan lapangan hutan dalam Swapraja terletak dalam lingkungan Daerah dan yang bukan kepunyaan pihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian;
mengambil keputusan dengan persetujuan Pemerintah Swapraja yang bersangkutan dalam hal MENETAPKAN apakah sesuatu hutan dan/atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian;
menjalankan peraturan-peraturan lain mengenai urusan kehutanan;
mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan chalikah. V. Urusan Kehewanan meliputi.
menjalankan pembanterasan dan pencegahan penyakit hewan menular;
menjalankan pembanterasan penyakit hewan yang tidak menular;
menjalankan "veterinaire hygiene";
memajukan peternakan dengan jalan: a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan); b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak, c. pembanterasan potongan gelap. VI. Urusan Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan meliputi:
menyelenggarakan urusan Sekolah Rakyat, kecuali Sekolah Rakyat yang penyelenggaraan urusannya masih termasuk kekuasaan Swapraja yang bersangkutan;
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta-huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta-huruf yang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir;
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh partikelir;
menganjurkan berdirinya, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak yang sesuai dengan kebutuhan Daerah,
mengusahakan perpustakaan rakyat;
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengantar kekewajiban belajar;
memimpin dan memajukan kesenian; VII.Urusan Kesehatan meliputi: Mengatur segala urusan yang bersangkut-paut dengan kesehatan rakyat, yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan, hal mana akan ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH khusus, antara lain:
a. pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit kusta, yang mempunyai sifat daerah; b. pembangunan rumah sakit yang mempunyai sifat daerah, balai pengobatan dan tempat peristirahatan; c. pembanterasan umum mengenai penyakit malaria dan pelaksanaan pekerjaan- pekerjaan perbaikan (assainering) untuk perbaikan kesehatan mengenai penyakit malaria. (2) Mengenai urusan-urusan tersebut dalam ayat (1) sub III, IV, V, VI dan VII di atas menurut keadaan dan sifatnya dapat diadakan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah Pusat. (3) Tiap-tiap waktu dengan Mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam ayat (1) oleh Pemerintah dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat dirubah atau ditambah.
