PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 tentang PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN...
Pasal 3
BAB 2 — Pemerintahan Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara terdiri dari 21 orang. (2) Sebelum ada UNDANG-UNDANG yang mengatur pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Mengingat jiwa Pasal 34 ayat (4) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950, penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tersebut pada ayat (1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
