PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 tentang PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN...
Pasal 2
BAB 1 — Tentang Daerah dan tempat kedudukan pemerintahan daerah
(1) Tempat kedudukan pemerintahan Daerah Sulawesi Utara ialah Gorontalo. (2) Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah tersebut pada ayat (1) untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Sulawesi dapat dipindahkan ke lain tempat.
