PP
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 tentang PEMBUBARAN DAERAH SULAWESI UTARA DAN...
Pasal 1
BAB 1 — Tentang Daerah dan tempat kedudukan pemerintahan daerah
"Daerah Sulawesi Utara" sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 adalah suatu Daerah yang bersifat satuan-kenegaraan yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.
