PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 9
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
(1) Pembiayaan dalam rangka peningkatan kuantitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi pembiayaan untuk meningkatkan kuantitas sumber daya manusia pada kegiatan penyuluhan dan pelayanan Hortikultura.
(2) Peningkatan kuantitas daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui kewajiban menyediakan paling sedikit:
- 1 (satu) orang penyuluh pegawai negeri sipil/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
- 1 (satu) orang penyuluh swasta dan/atau swadaya, di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan Hortikultura
