PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 10
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan untuk sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mencakup penyelenggaraan:
- perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan;
- pemantauan, evaluasi, prakiraan, pendokumentasian, dan pemetaan pola iklim yang hasilnya disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat ;
- penyediaan prasarana sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air; dan
- inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, pemeliha- raan, pemuliaan, dan rekayasa sumber daya genetik Hortikultura, serta penetapan sumber daya genetik yang terancam punah.
Pasal ...
