PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 11
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
(1) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, menyediakan pembiayaan berupa bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
