PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 12
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
(1) Pembiayaan untuk sumber daya buatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi pembiayaan untuk prasarana dan sarana Hortikultura.
(2) Pembiayaan untuk Prasarana Hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan untuk memfasilitasi ketersediaan, membangun, dan/atau menyediakan:
- jaringan irigasi;
- pengolah limbah;
- jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen sampai ke pasar;
- pelabuhan dan area transit;
- tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen;
- jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
- gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
- rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis;
- gudang berpendingin;
- bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
- pasar.
(3) Pembiayaan untuk Sarana Hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan bagi fasilitasi ketersediaan, pengadaan, dan/atau penyediaan:
benih bermutu dari varietas unggul;
pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;
zat ...
- zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan;
- bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan; dan
- alat dan mesin bahan dan barang yang menunjang Hortikultura.
