PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 13
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemen-
terian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk memproduksi sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
