PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 8
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
(1) Pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi pembiayaan untuk pendidikan dan pelatihan secara berjenjang bagi pelaku usaha, penyuluh Hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha Hortikultura. untuk memenuhi standar kompetensi.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memenuhi standar kompetensi sumber
daya manusia.
