PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
(1) Pembiayaan perencanaan Hortikultura sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi pembiayaan seluruh tahapan perencanaan Hortikultura, yang meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.
(2) Rencana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas rencana Hortikultura jangka panjang, rencana Hortikultura jangka menengah, dan rencana Hortikultura tahunan di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
