PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi pembiayaan untuk:
- sumber daya manusia;
- sumber daya alam; dan
- sumber daya buatan.
