PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Kegiatan penyelenggaraan Hortikultura yang dibiayai meliputi:
- perencanaan;
- pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
- pengembangan Hortikultura;
- distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi;
- penjaminan, dan penanaman modal;
- sistem informasi;
- penelitian dan pengembangan;
- pemberdayaan;
- kelembagaan;
- pengawasan; dan
- peran serta masyarakat.
