PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 33
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura yang dilakukan
oleh Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Untuk memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri, dan/atau kepala lembaga pemerintah yang terkait penyelenggaraan Hortikultura sesuai dengan kewenangannya, menyusun perencanaan Hortikultura dan mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan hortilkultura sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
