Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31, instansi penyelenggara Hortikultura, dan/atau aparat penyelenggara Hortikultura melakukan pembiayaan Hortikultura yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31, pelaku usaha penerima insentif, fasilitas, atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria pemberian insentif, fasilitas, dan/atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dikenai sanksi administratif oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB ...
ANGGARAN
