PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 31
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemente-
rian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan pembiayaan Hortikultura terhadap:
- instansi penyelenggara Hortikultura;
- aparat penyelenggara Hortikultura; dan/atau
- pelaku usaha penerima insentif, fasilitas, atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Pengawasan Penyelenggaraan Hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
