PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 30
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemente-
rian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan terhadap:
- aparatur penyelenggara Hortikultura; dan
- pelaku Usaha Hortikultura.
(2) Pembinaan ...
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi bimbingan, pendampingan, penyuluhan, penyeliaan, dan pelatihan.
