PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 29
BAB 4 — BANTUAN PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN USAHA HORTIKULTURA
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan syarat dan tatacara pemberian bantuan pembiayaan bagi pelaku Usaha Hortikultura yang mendukung program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
