PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 28
BAB 4 — BANTUAN PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN USAHA HORTIKULTURA
Persyaratan Pelaku Usaha yang dapat memperoleh bantuan pengembangan usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit meliputi:
- Usaha Hortikultura yang dilakukan mendukung program Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- Usaha Hortikultura telah terdaftar dan/atau terdata dengan prioritas bagi Usaha Hortikultura mikro dan kecil yang telah terdaftar dan/atau terdata; dan
- penggunaan dan hasil dari bantuan pembiayaan dilaporkan secara periodik.
