PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 34
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura yang dilakukan
oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dialokasikan oleh gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Untuk memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun perencanaan Hortikultura dan mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan hortilkultura sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
