PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 22
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf k meliputi pembiayaan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam penyenggaraan Hortikultura.
