PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 21
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf j meliputi pembiayaan untuk melakukan:
- pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil usaha Hortikultura; dan
- pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha Hortikul- tura yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
