PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 23
BAB 3 — PEMBIAYAAN USAHA HORTIKULTURA OLEH PELAKU USAHA
Pembiayaan usaha Hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha bersumber dari dana pelaku usaha, dana lembaga pembiayaan/perbankan, dana masyarakat, dan dana lainnya yang sah.
