PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 18
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi pembiayaan untuk:
- melakukan penelitian dan pengembangan secara terus menerus secara sendiri-sendiri atau dalam bentuk kerja sama;
- melakukan fasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian;
- melakukan fasilitasi dan melakukan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan orang perseorangan dan/atau badan hukum asing;
- memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian dan pengembangan; dan
- memberikan insentif kepada peneliti yang berprestasi, pelaku usaha, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian Hortikultura melalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
