PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 19
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h meliputi pembiayaan untuk melakukan:
- pemberdayaan usaha hortikultura mikro dan kecil;
- penguatan kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- pemberian bantuan teknik penerapan teknologi dan pengembangan usaha;
- pemberian fasilitasi akses kepada lembaga pembiayaan atau permodalan;
- penyediaan data dan informasi;
- pemberian fasilitasi pelaksanaan promosi dan pemasaran;
- pemberian bantuan sarana dan prasarana Hortikultura;
- penerapan sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha Hortikultura; dan
- pengembangan kemitraan.
