PP
PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Pasal 16
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan penjaminan, dan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi pembiayaan untuk:
- mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pembiayaan usaha Hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha;
- memfasilitasi usaha mikro dan kecil Hortikultura untuk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha;
- memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha mikro dan kecil hortikultura mengenai dasar kelayakan usaha, persyaratan pengajuan pembiayaan, dan penyusunan proposal pengajuan pinjaman; dan
- mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri melalui promosi investasi, perizinan terpadu, dan fasilitasi kemitraan.
