Pasal 15
BAB 2 — PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan Distribusi, Perdagangan, Pemasaran, dan Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi pembiayaan untuk:
melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar pengelolaan fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi dan informasi;
membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk Hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri;
menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien;
memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk Hortikultura;
memfasilitasi distribusi produk Hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien;
mendorong dan memfasilitasi ekspor produk Hortikultura;
menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk Hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri;
menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan produk Hortikultura sampai di tingkat lokal;
membangun . . .
- membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan pasar induk Hortikultura di kawasan Hortikultura, pasar Hortikultura berkala di lokasi strategis, pasar lelang, bursa komoditi, dan kontrak budidaya;
- membantu penyediaan fasilitas pemasaran produk Hortikul- tura lokal di pasar tradisional;
- melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri; dan
- meningkatkan konsumsi Hortikultura masyarakat.
