PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 61
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17 paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
