Pasal 60
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap Produk Tembakau yang
beredar, promosi, dan pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan Kemasan Produk Tembakau dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Pengawasan . . .
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala Badan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Dalam melakukan pengawasan Produk Tembakau
yang beredar, iklan, dan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat mengenai sanksi administratif berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penarikan produk;
- rekomendasi penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d dan huruf e harus dilaksanakan oleh instansi penerima rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengawasan Produk Tembakau yang beredar, pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan promosi diatur oleh Kepala Badan.
