PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 62
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Setiap orang yang mempromosikan dan/atau
mengiklankan Produk Tembakau harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 27, Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 35 paling
lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Setiap orang memproduksi, mengimpor, dan/atau
mengedarkan Produk Tembakau yang menjadi sponsor suatu kegiatan harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 36, dan Pasal 37 paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
