PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 43
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Kegiatan pemulihan kesehatan fisik dan mental
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk memulihkan kesehatan baik fisik maupun mental anak dan ibu hamil akibat penggunaan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan antara lain:
pemeriksaan fisik dan mental;
pengobatan;
pemberian terapi psikososial;
pemberian terapi mental; dan/atau
melakukan rujukan.
(3) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten.
