Pasal 44
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Kegiatan pemulihan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan anak yang mengalami disfungsi sosial akibat penggunaan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar.
(2) Kegiatan pemulihan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui rehabilitasi sosial dalam bentuk antara lain:
motivasi dan diagnosis psikososial;
perawatan dan pengasuhan;
pelatihan . . .
pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
bimbingan mental spiritual;
bimbingan fisik;
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
pelayanan aksesibilitas;
bantuan dan asistensi sosial;
bimbingan resosialisasi;
bimbingan lanjut; dan/atau
melakukan rujukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
