PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 42
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 dilakukan dalam rangka memberi pemahaman
kepada anak dan perempuan hamil mengenai dampak buruk penggunaan Produk Tembakau.
