PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 37
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
