PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 36
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau
mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.
