PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 35
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah melakukan pengendalian Promosi
Produk Tembakau.
(2) Ketentuan pengendalian Promosi Produk Tembakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau;
tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada produk atau barang bukan Produk Tembakau; dan
tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
