PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian Sponsor Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur oleh Pemerintah Daerah.
