Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, antara lain dilakukan sebagai berikut:
mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan;
mencantumkan penandaan/tulisan “18+” dalam Iklan Produk Tembakau;
tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek Produk Tembakau;
tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah Rokok;
tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;
tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan
tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
