PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah melakukan pengendalian Iklan Produk
Tembakau.
(2) Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang.
