PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau:
menggunakan mesin layan diri;
kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan
kepada perempuan hamil.
