Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan
keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak berlaku bagi Produk Tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap orang yang memproduksi dan/atau
mengimpor Produk Tembakau yang mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Peredaran
