PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau tanpa mencantumkan informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
