PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Iklan Produk Tembakau di media cetak wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar;
tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman;
luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman; dan
tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.
