PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau
mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap Kemasan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi Produk Tembakau selain Rokok putih mesin.
(3) Setiap orang yang memproduksi dan/atau
mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih mesin dengan Kemasan kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
