PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau
dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.
(2) Bahan tambahan yang dapat digunakan pada
produksi Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Setiap . . .
(3) Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau
yang menggunakan bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Menteri berupa penarikan produk atas biaya produsen.
