PP
PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan.
